CSR (corporate
Social Responsiblity)
1.
Pengertian
CSR
CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan
tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat berupa kegiatan filantropi(menolong orang lain) atau
pengembangan komunitas yang biasanya dikemas untuk mengupayakan citra positif
perusahaan. Dengan CSR, perusahaan menghasilkan keunggulan bersaing dengan
memadukan berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan dalam strategi bisnis.
CSR merupakan instrument penting dalam menunjang strategi perusahaan, yakni
untuk pencapaian citra yang diinginkan serta tujuan komersial. Para pendukung
CSR yakin bahwa perusahaan juga merupakan warga negara, dan dengan demikian
harus membantu memperbaiki hidup warga lain.
2.
Dasar hukum CSR
Undang-undang tentang CSR di indonesia tertuang dalam
UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1 yaitu perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya
alam wajib melaksanakan tanggung jawab social (CSR) dan lingkungannya,
pereseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal mengatur CSR atau tanggung jawab sosial bagi Penanaman
modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Penanam modal dalam negeri baik
berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sedangkan
Penanaman modal asing adalah bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang.
Badan-badan usaha tersebut wajib melakukan CSR karena
pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal menyatakan:
“(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau
lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha
atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
3.
Pelaksanaan CSR di Indonesia
Uraian pasal 34 tersebut, sangat jelas bahwa Badan
Usaha yang diatur sesuai dengan ketentuan pasal pasal 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal wajib melakukan CSR, jika
badan usaha tersebut melanggar maka dikenai sanksi administratif, selain itu
dapat juga dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Kini, Tanggung jawab Sosial Perusahaan/ Tanggung jawab
sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) yang dulu bersifat
mandatory dan voluntary, setelah di berlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas berubah menjadi hanya bersifat mandatory. Dan
besarnya CSR yang dibebankan kepada perusahaan adalah antara 2-5% dari total
penerimaan perusahaan.