Minggu, 03 Juni 2012

ISLAM DAN NEGARA ORDE BARU

ISLAM DAN NEGARA ORDE BARU

A. Islam dan Negara
Secara etimologis, kata Islam berasal dari bahasa Arab dari bentuk verba aslama yang berarti ia menundukkan dirinya atau ia masuk ke dalam kedamaian. Selain itu Islam juga berarti “damai” dalam dan luar.
Dalam Islam tidak ada pemisahan antara urusan agama dan urusan poltik. Pengertiannya, politik sebagai suatu kegiatan harus dilakukan dalam kerangka sistem nilai islam.
Masalah politik dan pentadbiran N\negara adalah termasuk dalam urusan keduniaan yang bersifat umum. Panduan al-Quran juga al-Sunnah bersifat umum. Oleh yang demikian permasalahan politik termasuk dalam urusan ijtihad umat Islam. Tujuan utama atau cendikiawan Islam adalah berusaha secara terus menrus menjadikan dasar al-Quran itu menjadi sistem yang kongkret supaya dapat diterjemahkan ide dalam pemerintahan dan pentadbiran negara di sepanjang zaman.

B. Pembentukan Format Baru Politik Indonesia
Orde Baru merupakan suatu orde politik yang berlainan sama sekali dengan orde politik sebelumnya. Format politik orba ini mencoba menciptakan keseimbangan antara konflik dan consensus.
Kalau pada masa Orde Lama pembangunan ditekankan pada bidang politik, maka Orde Baru mengubahnya menjadi ekonomi. Dalam bidang politik, rezim yang berkuasa dihadapkan pada upaya menciptakan sebuah format politik baru. Upaya ini secara praktis bersamaan dengan tumbuhnya optimisme masyarakat sekeluarnya mereka dari suatu masa yang merugikan. Optimisme akan kehidupan baru yang lebih baik, lebih demokratis, dan lebih aman.

1. Militer sebagai Kekuatan Politik Dominan
Secara teoritis, keterlibatan militer dalam politik merupakan topik yang menarik bagi para penganut politik. Kehadiran militer dalam perpolitikan nasional sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan Indonesia. Salah satu karakteristik militer Indonesia adalah berasal dari gerakan perlawanan rakyat yang pada saat itu sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan. Dengan demikian, militer Indonesia bukan bentukan politisi sipil, bukan pila warisan penjajah Belanda dan Jepang. Bahkan bersama politisi sipil (yang berjuang lewat jalur diplomasi), militer bergandeng tangan (dengan menggunakan senjata), mempertahankan kemerdekaan dari serangan Belanda yang bermaksud menjajah kembali. Karakteristik militer Indonesia adalah “prajurit perang” seklaigus “pejuang prajurit”.

2. Pembangunan Ekonomi sebagai Prioritas
Para pendukung Orde Baru sepakat untuk memprioritaskan pembangunan ekonomi. Pilihan ini diambil sesuai dengan political will pemerintah untuk mengalihkan orientasi pembangunan pada masa Orde Lama yang ideologis-politis kepada orientasi pragmatis. Pilihan ini tepat untuk mengantisipasi gejolak masyarakat yang sekian lama hidup melarat dan menyimpan harapan baru dengan datangnya Orde Baru.
Militer yang menjadi unsur kekuatan dominan Orde Baru berkeyakinan, kesalahan politik sistem sebelumnya adalah terlalu berperannya partai-partai politik yang terpolarisasi secara ideologis dan dipusatkannya perhatian pada pembangunan politik. Militer memandang perlu menekankan pembangunan ekonomi pada masa Orde baru. Karena pembangunan ekonomi hanya bisa berlangsung dalam keadaan politik yang stabil, maka pembangunan politik menjadi alat pencapaian stabilitas itu.

3. Stabilitas Politik
Pembangunan ekonomi yang menjadi prioritas utama pembangunan membutuhkan prasyarat-prasyarat tertentu. Di bidang politik, prasyarat itu adalah stabilitas politik, yang pada dua dekade pasca kemerdekaan merupakan barang mahal dan sulit tercipta. Inilah yang menjadi sasaran utama pembangunan politik sehingga tekanannya adalah pada pendekatan keamanan (security approach), bukan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).
Pencapaian dan pemeliharaan stabilitas nasional, dengan penglaman politik sebelumnya, mengahruskan pemerintah dlam mengambil langkah-langkah berikut:
1) Menciptakan suatu tertib politik yang bebas dari konflik ideologis-politis.
2) Membatasi partisipasi politik yang pluralistik

4. Terbentuknya Hegemonic Party System
Pemerintah Orde Baru yang didominasi oleh militer memiliki persepsi yang khas terhadap partai, yaitu sebagai “pasang dalam memperoleh keuasaan, pemberi pandangan dunia yag lain (ideology, pen.) dan penggerak kekerasan rakyat”.
Sejak pemilu pertama dalam masa Orde Baru pada tahun 1971 terbentuklah sistem kepartaian yang Hegemonic Party System (HPS). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh La Palombra dan Weiner (1966). HPS tercipta jika suatu parpol mendominasi proses politik suatu Negara dalam dikurun waktu yag lama. Lebih jauh Wiatr (1967, 1970), berdasarkan penelitiannya di Polandia, mengatakan bahwa HPS terletak diantara sistem partai dominan dan satu partai. Di dalam HPS eksistensi partai-partai dan organisasi sosial diakui tetapi peranannya dibuat seminimal mungkin, terutama dalam pembentukan pendapat umum.

C. Organisasi-Orgasnisasi Sosial Keislaman

1. Muhammadiyah
Dalam bidang politik, Muhammadiyah memperlihatkan sikap yang beragam suatu saat tampil sebagai pihak yang sangat kritis terhadap pemerintah, tetapi pada saat yang lain tampil sebagai pendukung, bahkan ikut dalam pemerintahan. Pada suatu saat, Muhammadiyah menjadi subordinatif kekuatan pilitik tertentu, dan pada saat yang lain menjadi organisasi independent yang tidak memiliki hubungan apa-apa dengan parpol apapun. Paham keagamaannya adalah Ahlussunnah Wal Jamaah. Muhammadiyah bukanlah organisasi politik dan tidak akan berubah menjadi partai politik. Akan tetapi, tidak berarti Muhammadiyah buta politik. Muhammadiyah terus bergerak dalam urusan kenegaraan dan pemerintahan, namun dalam batas-batas sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf dan nahi munkar, dan tidak bermaksud menjadi partai politik.

2. Nahdatul Ulama
Pada masa Orde Baru, NU memperlihatkan dinamika sosial-politik yang agak berlainan dengan masa-masa sebelumnya. Dalam pemilu 1971, NU berhasil menduduki posisi kedua dibawah GOLKAR dan diatas Parmusi (nama lain Masyumi). Paham teologi yang dianut NU adalah Ahlussunnah wal Jamaah.
Menurut paham Ahlussunnah wal Jamah, kewajiban mematuhi penguasa yang sah adalah sebagian dari iman. Sepanjang pemerintah tidak mengajak kepada kekufuran, tidak ada alasan untuk membangkang terhadap pemerintah. Dengan demikian, dalam “kamus politik” NU tidak ada kata bughat (memberontak). Jika NU menganggap pemerintah melakukan kesalahan, cara memperbaikinya adalah menegurnya dengan cara yang baik dan mengajak berdialog sebagai perwujudan wajadilhum billati hiya ahsan (mengajak kepada kebaikan dengan cara sebaik mungkin)

3. Majelis Ulama Indonesia
Salah satu kebijakan Orde Baru, seperti juga Orde Lama adalah melakukan marjinalisasi peranan agama dalam politik formal. Misalnya lewat desakralisasi parpol. Peranan ulama diakui tetapi terbatas untuk mengurus soal-soal keagamaan. Berkurangnya peran ulama dalam politik formal membuat mereka mencari wadah baru.
Sebagai upaya penjinakan “Islam politik”, pemerintah senantiasa memberikan penghargaan tinggi dan keuangan kepada MUI, akan tetapi di pihak lain MUI sering mangalami tekanan untuk membenarkan politik dari sudut agama. Ketegangan antara pemerintah dan MUI sering terjadi ketika kepentingan kedua belah pihak tidak dapat dipertemukan.

4. Pesantren
Dalam konteks kekuasaan, pada saat mereka berhadapan dengan realitas sosial politik, yang diutamakan adalah integrasi umat daripada keharusan berlakunya sistem syari’ah dalam sistem kekuasaan

5. Organisasi-organisasi Pelajar dan Pemuda
1) Pelajar Islam Indonesia (PII)
2) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
3) Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU)
4) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
5) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (HMII)
6) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
7) Gerakan Pemuda Ansor (GPANSOR)
8) Pemuda Muhammadiyah
9) Nasiyatul Aisyah (NA)
6. Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI)
7. Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam (GUPPI) dan Majelis Dakwah Islamiyah.

D. Partai Persatuan Pembangunan
Sejak kelahirannya, PPP sudah menempati posisi marginal dalam tatanan politik Orde Baru. Bahkan sesungguhnya, dalam pengertian teoritis, PP belum pernah menjadi “partai politik” karena semua fungsi parpol diambil oleh birokrasi dan berbagai organisasi korporatis perpanjangan tangan GOLKAR. Akibatnya, komunikasi politik dengan massa pendukungnya hanya terjadi pada saat pemilu.

E. Hubungan Islam dan Negara Orde Baru
Hubungan antagonis antara Negara Orde Baru dengan kelompok Islam dapat dilihat dari kecurigaan yang berlebih dan pengekangan kekuatan Islam yang berlebihan yang dilakukan Presiden Soeharto. Sikap serupa merupakan kelanjutan dari sikap kalangan nasionalis sekuler terhadap kelompok Islam, khususnya di era 1950-an.
Kecenderungan akomodatif negara terhadap Islam lebih disebabkan oleh pemahaman negara terhadap perubahan sikap politik umat Islam terhadap kebijakan Negara, terutama dalam konteks pemberlakuan dan penerimaan asas tunggal Pancasila. Perubahan sikap umat Islam pada paruh kedua 1980-an, dari menentang menjadi menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bersinergi dengan sejumlah kebijakan Orde Baru yang menguntungkan umat Islam pada masa selanjutnya.

HAKEKAT DAN DIMENSI IDENTITAS NASIONAL

Secara harfiah identitas adalah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada sesuatu atau seseorang yang membedakannya dengan yang lain. Pengertian Identitas pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tersebut maka suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Dengan demikian identitas nasional suatu bangsa adalah ciri khas yang dimiliki suatu bangsa yang membedakannya dari bangsa lainnya. Namun demikian proses pembetukan Identitas nasional bukan merupakan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terbuka dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman. Akan terjadi pergeseran nilai dari identitas itu sendiri apabila identitas itu tidak dapat di jaga dan dilestarikan, sehingga mengakibatkan identitas global akan mempengaruhi nilai identitas nasional itu sendiri.
Secara umum terdapat beberapa dimensi yang menjelaskan kekhasan suatu bangsa. Unsur-unsur identitas itu secara normatif, berbentuk sebagai nilai, bahasa, adat istiadat, dan letak geografis.
Beberapa dimensi dalam identitas nasional antara lain:
1. Pola Perilaku
adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, Misalnya : adat istiadat, budaya, dan kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2. Lambang-Lambang
adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi Negara. lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang ,Misalnya : Bendera, Bahasa, dan lagu Kebangsaan.
3. Alat-alat perlengkapan
adalah Sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan tekhnologi, misalnya : bangunan candi, Masjid, Gereja, Peralatan manusia seperti pakaian Adat, dan teknologi Bercocok tanam : dan teknologi seperti kapal laut, Pesawat terbang, dan lainnya
4. Tujuan yang Ingin dicapai
Identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti : Budaya Unggul, presentasi dalam bidang tertentu .Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah Negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 45, Yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
Unsur-unsur Pembentukan Identitas Nasional
Salah satu identitas bangsa Indonesia adalah ia dikenal sebagai sebuah bangsa yang majemuk. Kemajemukan Indonesia dapat dilihat dari sisi sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama dan bahasa.
  1. Sejarah
Menurut cacatan sejarah, sebelum menjadi sebuah identitas negara bangsa yang Modern, bangsa Indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah menurut banyak kalangan telah menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional Indonesia.
2. Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi tiga unsur yaitu : akal budi, peradaban dan pengetahuan. Akal Budi bangsa Indonesia, misalnya dapat dilihat pada sikap ramah dan santun bangsa Indonesia . Sedangkan unsur Identitas peradabannya, salah satunya tercermin dari keberadaan dasar negara Pancasila sebagai kompromi nilai-nilai bersama ( shared values ) bangsa Indonesia yang majemuk, sebagai bangsa maritim, kehandalan bangsa Indonesia dalam pembuatan kapal pinisi di masa lalu merupakan identitas pengetahuan bangsa Indonesia yang tidak memiliki oleh bangsa lain di dunia.
3. Suku Bangsa
Kemajemukan merupakan Identitas lain bangsa Indonesia. Namun demikian , lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat alamiah tersebut, tradisi, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan hal lain yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan, kemajemukan alamiah bangsa Indonesia dapat dilihat pada keberadaan lebih dari 300 kelompok suku, beragam bahasa, budaya dan keyakinan yang mendiami kepulauan nusantara.
4. Agama
Keanekaragam Agama merupakan identitas lain dari kemajemukan alamiah Indonesia. Menyukuri nikmat kemajemukan pemberian Allah dapat dilakukan dengan salah satunya, sikap dan tindakan untuk tidak memaksakan keyakinan dan tradisi suatu agama, baik mayoritas maupun minoritas atas kelompok lainnya.
5. Bahasa
Bahasa adalah salah satu atribut identitas nasional Indonesia .sekalipun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah ,kedudukan bahasa Indonesia( bangsa yang digunakan bahasa melayu )sebagai bahasa penghubung ( lingua franca ) berbagai kelompok etnis yang mendiami kepulauan nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928, yang menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, telah memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identitas nasional Indonesia. Lebih dari sekedar bahasa nasional, bahasa Indonesia memiliki nilai tersendiri bagi bangsa Indonesia, ia telah memberikan sumbangan besar pada pembentukan nasionalisme Indonesia.


ISLAM DAN HAM

ISLAM DAN HAM
Menurut Jumana Shehata, ada dua pandangan mengenai HAM dalam Islam, pandangan kaum relativis dan kaum universalis. Kaum relativis mengatakan bahwa HAM dan Islam adalah perdebatan kultural yang tak pernah berhenti. Sebagian ilmuwan mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia lahir dari peradaban Barat yang dipengaruhi keinginan menghapus imperialisme era Imperium Kristen saat itu. Oleh karena lahir dari Barat yang sekarang dominan dengan asas liberalisme dan individualisme inilah beberapa orang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia tidak bisa diberlakukan di negara-negara Islam dimana kepatuhan seseorang kepada aturan dan nilai-nilai keluarganya menjadi barometer yang sangat penting bagi penilaian di mata masyarakat sekitarnya. Ini jelas berbeda dengan asas liberalisme dan individualisme yang membebaskan seseorang untuk memilih jalan hidupnya, sekalipun itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sakral dalam keluarganya.
Pendapat relativis yang lain disampaikan oleh Fred Halliday yang mengatakan bahwa nilai-nilai Islam tidak bisa masuk dalam nilai-nilai HAM. Islam tidak memberikan kebebasan yang mutlak kepada setiap individu dan Islam tidak menerima sekulerisasi yang mana itu merupakan ciri dari HAM. Tapi pendapat ini kemudian dinyatakan
Sebaliknya, kaum universalis mengatakan bahwa Islam seharusnya menjadi bagian yang aktif dalam perdebatan mengenai penerapan nilai-nilai HAM ini karena HAM bukanlah dibentuk berdasarkan hasil pemikiran Barat saja, untuk kalangan khusus saja (non-muslim), tapi juga untuk seluruh penghuni bumi ini, termasuk didalamnya adalah umat Islam. Universalitas nilai-nilai HAM ini sebenarnya telah menjadi penyataan resmi dalam Deklarasi Universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang mengatakan: “a common standard of achievement for all peoples and all nations”. Dalam artikel I dalam deklarasi juga disebutkan bahwa “all human beings are born free and equal in dignity and in rights”.
Islam juga agama yang terus memperjuangkan kesamaan dan keadilan, tapi memang keadilan akan berarti tidak sama, karena keadilan itu meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya dan porsinya. Tapi bagaimanapun, hukum Islam yang demikian sangatlah minim dibanding dengan hukum-hukum yang memiliki kesamaan dengan prinsip HAM. Oleh karenanya, yang terpenting adalah bagaimana memadukan prinsip-prinsip Islam dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam deklarasi HAM dengan tetap menghormati kultur-kultur keagamaan. Oleh karena itu, Abdullah an-Naim berpendapat perlu adanya rejuvenasi atau redefinisi nilai-nilai Islam dalam konteks HAM untuk merukunkan konflik yang seharusnya dapat disatukan ini.
Memang sulit menyatukan hukum syariah dengan prinsip HAM, khususnya ketika membahas tentang hak kebebasan perempuan, tapi bukan berarti itu tidak mungkin. Islam adalah agama yang malah memberikan wewenang kepada kaum perempuan yang itu tidak didapatkannya saat Islam belum datang di jazirah Arab. Bahkan melalui Islam, perempuan mendapatkan perlindungan saat pernikahan melalui kontrak pra nikah dan juga keharusan suami memberikan nafkah kepada istri, dan tidak berlaku sebaliknya. Tidak hanya itu, Islam sebenarnya juga memberikan kebebasan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hak berpolitik dan melakukan kegiatan sosial. Hal ini persis dengan apa yang telah dirumuskan dalam hukum internasional dan juga dalam prinsip-prinsip HAM.
Maka menyatukan Islam dan HAM bukan hanya perlu, tapi merupakan suatu keharusan. Islam adalah agama yang ajarannya diturunkan secara bertahap pada tempat, waktu dan situasi yang berbeda-beda yang kemudian diinterpretasikan melalui jalur fikh. Fikh menjadi satu-satunya dasar hukum dalam Islam yang harus mampu mengakomodir temuan-temuan baru dan memberikan penegasan hukum atas temuan tersebut, sehingga hukum Islam tidak stagnan dan tetap terbuka dalam menerima perubahan interpretasi.

Di sisi lain, diperlukan juga redefinisi dalam tubuh HAM itu sendiri, sehingga HAM pun tidak hanya mengutarakan konsep-konsep yang tidak menghormati nilai-nilai Islam. Salah satu contoh, dalam deklarasi dinyatakan bahwa negara diperbolehkan tidak mengikuti aturan HAM dalam kondisi-kondisi darurat. Dan itu tidak ada dalam prinsip hukum Islam, karena hukum Islam berlaku tetap dan seterusnya. Dan lagi, HAM seringkali diinterpretasikan ke dalam bentuk hukum yang berbeda-beda dalam setiap negara yang itu membuat jarak (gap) antara Islam dan politik semakin jauh. Rasionalisasi penerapan nilai-nilai HAM ini memang terkadang menyebabkan tersingkirnya nilai-nilai lain, termasuk nilai agama. Maka perlu adanya refleksi HAM dalam kerangka berpikir yang Islami sehingga nilai keduanya dapat disatukan.
Melihat kesamaan-kesamaan diatas, maka perdebatan mengenai dua prinsip ini sebenarnya terjadi di arena perspektif umat Islam dan Barat. Banyak yang mengira bahwa kesepakatan-kesepakatan internasional dalam deklarasi HAM merupakan ide-ide yang berasal dari agama Kristen atau dari pandangan Barat. Sebenarnya kalau diamati, sebagian besar dari prinsip-prinsip tersebut juga merupakan prinsip dasar dalam Islam. Maka diperlukan adanya dialog internasional antara dunia Barat dan dunia Islam untuk merevisi HAM agar menjadi prinsip yang benar-benar universal. Selain itu, untuk menghindari kesemena-menaan hukum terhadap perempuan, para perempuan muslim juga harus berpartisipasi aktif dalam mempengaruhi proses pembuatan hukum baik dalam negeri maupun internasional.
Tapi Shehata juga menegaskan bahwa perdebatan antar nilai ini tidak akan berakhir begitu saja, karena pasti akan ditemukan nilai-nilai yang bertentangan. Oleh karenanya, pintu dialog, evaluasi dan analisa kritis terhadap “apa itu nilai-nilai kemanusiaan yang universal” harus tetap dibuka. We need more wisdom!!

ISLAM DAN DEMOKRASI

ISLAM DAN DEMOKRASI

Islam dan demokrasi, setidaknya terdapat tiga pandangan tentang: 

Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubodinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-suffcient). Dalam bahasa politik muslim, Islam sebagai agama yang kaffaah (sempurna) tidak saja mengatur persoalan keimanan (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia termasuk aspek kehidupan bernegara.

Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan dipraktikkan di Negara-negara Barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi. Bagi kelompok ini, Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini.

Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sisstem politik demokrasi seperti yang diperaktikkan negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma (konsensus). Di Indonesia pandangan ketiga ini lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan negara-negara muslim lainnya. Islam dan demokrasi

OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH

OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju


Pembangunan Daerah
Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
2. Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
Ø Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.

Ø Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.

Ø Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.


Ø Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

3. Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.

4. Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perncanaan pembangunan daerah yaitu :
• Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
• Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
• Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.

5. Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
* Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.

6. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.

GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL

GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL
Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.
Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi
dunia.
Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas
ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:
a. selalu meningkatkan
pengetahuan; f. etos kerja;
b. patuh hukum; g. kemampuan memprediksi;
c. kemandirian; h. efisiensi dan produktivitas;
d. keterbukaan; i. keberanian bersaing; dan
e. rasionalisasi; j. manajemen resiko.

Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya:
a. lembaga
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b. lembaga keagamaan;
c. indutri internasional dan lembaga perdagangan;
d. wisata mancanegara;
e. saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional;
f. lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional; dan
g. lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler.

Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek
kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Namun, ada pula masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum siap baik fisik maupun mental.

Unsur globalisasi yang sukar diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Teknologi yang rumit dan mahal.
b. Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi.
c. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
b. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat.
c.
Pendidikan formal di sekolah.Modernisasi dan globalisasi membawa dampak positif ataupun negatif terhadap perubahan Sosial dan budaya suatu masyarakat.
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.

Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa


Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.


- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

SEJARAH LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KONSTITUSI DI INDONESIA

SEJARAH LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KONSTITUSI DI INDONESIA

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;

Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:

Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;
Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila;
Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.