Minggu, 03 Juni 2012

ISLAM DAN HAM

ISLAM DAN HAM
Menurut Jumana Shehata, ada dua pandangan mengenai HAM dalam Islam, pandangan kaum relativis dan kaum universalis. Kaum relativis mengatakan bahwa HAM dan Islam adalah perdebatan kultural yang tak pernah berhenti. Sebagian ilmuwan mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia lahir dari peradaban Barat yang dipengaruhi keinginan menghapus imperialisme era Imperium Kristen saat itu. Oleh karena lahir dari Barat yang sekarang dominan dengan asas liberalisme dan individualisme inilah beberapa orang menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia tidak bisa diberlakukan di negara-negara Islam dimana kepatuhan seseorang kepada aturan dan nilai-nilai keluarganya menjadi barometer yang sangat penting bagi penilaian di mata masyarakat sekitarnya. Ini jelas berbeda dengan asas liberalisme dan individualisme yang membebaskan seseorang untuk memilih jalan hidupnya, sekalipun itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang sakral dalam keluarganya.
Pendapat relativis yang lain disampaikan oleh Fred Halliday yang mengatakan bahwa nilai-nilai Islam tidak bisa masuk dalam nilai-nilai HAM. Islam tidak memberikan kebebasan yang mutlak kepada setiap individu dan Islam tidak menerima sekulerisasi yang mana itu merupakan ciri dari HAM. Tapi pendapat ini kemudian dinyatakan
Sebaliknya, kaum universalis mengatakan bahwa Islam seharusnya menjadi bagian yang aktif dalam perdebatan mengenai penerapan nilai-nilai HAM ini karena HAM bukanlah dibentuk berdasarkan hasil pemikiran Barat saja, untuk kalangan khusus saja (non-muslim), tapi juga untuk seluruh penghuni bumi ini, termasuk didalamnya adalah umat Islam. Universalitas nilai-nilai HAM ini sebenarnya telah menjadi penyataan resmi dalam Deklarasi Universal tentang HAM (Universal Declaration of Human Rights) yang mengatakan: “a common standard of achievement for all peoples and all nations”. Dalam artikel I dalam deklarasi juga disebutkan bahwa “all human beings are born free and equal in dignity and in rights”.
Islam juga agama yang terus memperjuangkan kesamaan dan keadilan, tapi memang keadilan akan berarti tidak sama, karena keadilan itu meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya dan porsinya. Tapi bagaimanapun, hukum Islam yang demikian sangatlah minim dibanding dengan hukum-hukum yang memiliki kesamaan dengan prinsip HAM. Oleh karenanya, yang terpenting adalah bagaimana memadukan prinsip-prinsip Islam dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam deklarasi HAM dengan tetap menghormati kultur-kultur keagamaan. Oleh karena itu, Abdullah an-Naim berpendapat perlu adanya rejuvenasi atau redefinisi nilai-nilai Islam dalam konteks HAM untuk merukunkan konflik yang seharusnya dapat disatukan ini.
Memang sulit menyatukan hukum syariah dengan prinsip HAM, khususnya ketika membahas tentang hak kebebasan perempuan, tapi bukan berarti itu tidak mungkin. Islam adalah agama yang malah memberikan wewenang kepada kaum perempuan yang itu tidak didapatkannya saat Islam belum datang di jazirah Arab. Bahkan melalui Islam, perempuan mendapatkan perlindungan saat pernikahan melalui kontrak pra nikah dan juga keharusan suami memberikan nafkah kepada istri, dan tidak berlaku sebaliknya. Tidak hanya itu, Islam sebenarnya juga memberikan kebebasan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam hak berpolitik dan melakukan kegiatan sosial. Hal ini persis dengan apa yang telah dirumuskan dalam hukum internasional dan juga dalam prinsip-prinsip HAM.
Maka menyatukan Islam dan HAM bukan hanya perlu, tapi merupakan suatu keharusan. Islam adalah agama yang ajarannya diturunkan secara bertahap pada tempat, waktu dan situasi yang berbeda-beda yang kemudian diinterpretasikan melalui jalur fikh. Fikh menjadi satu-satunya dasar hukum dalam Islam yang harus mampu mengakomodir temuan-temuan baru dan memberikan penegasan hukum atas temuan tersebut, sehingga hukum Islam tidak stagnan dan tetap terbuka dalam menerima perubahan interpretasi.

Di sisi lain, diperlukan juga redefinisi dalam tubuh HAM itu sendiri, sehingga HAM pun tidak hanya mengutarakan konsep-konsep yang tidak menghormati nilai-nilai Islam. Salah satu contoh, dalam deklarasi dinyatakan bahwa negara diperbolehkan tidak mengikuti aturan HAM dalam kondisi-kondisi darurat. Dan itu tidak ada dalam prinsip hukum Islam, karena hukum Islam berlaku tetap dan seterusnya. Dan lagi, HAM seringkali diinterpretasikan ke dalam bentuk hukum yang berbeda-beda dalam setiap negara yang itu membuat jarak (gap) antara Islam dan politik semakin jauh. Rasionalisasi penerapan nilai-nilai HAM ini memang terkadang menyebabkan tersingkirnya nilai-nilai lain, termasuk nilai agama. Maka perlu adanya refleksi HAM dalam kerangka berpikir yang Islami sehingga nilai keduanya dapat disatukan.
Melihat kesamaan-kesamaan diatas, maka perdebatan mengenai dua prinsip ini sebenarnya terjadi di arena perspektif umat Islam dan Barat. Banyak yang mengira bahwa kesepakatan-kesepakatan internasional dalam deklarasi HAM merupakan ide-ide yang berasal dari agama Kristen atau dari pandangan Barat. Sebenarnya kalau diamati, sebagian besar dari prinsip-prinsip tersebut juga merupakan prinsip dasar dalam Islam. Maka diperlukan adanya dialog internasional antara dunia Barat dan dunia Islam untuk merevisi HAM agar menjadi prinsip yang benar-benar universal. Selain itu, untuk menghindari kesemena-menaan hukum terhadap perempuan, para perempuan muslim juga harus berpartisipasi aktif dalam mempengaruhi proses pembuatan hukum baik dalam negeri maupun internasional.
Tapi Shehata juga menegaskan bahwa perdebatan antar nilai ini tidak akan berakhir begitu saja, karena pasti akan ditemukan nilai-nilai yang bertentangan. Oleh karenanya, pintu dialog, evaluasi dan analisa kritis terhadap “apa itu nilai-nilai kemanusiaan yang universal” harus tetap dibuka. We need more wisdom!!

ISLAM DAN DEMOKRASI

ISLAM DAN DEMOKRASI

Islam dan demokrasi, setidaknya terdapat tiga pandangan tentang: 

Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisa disubodinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-suffcient). Dalam bahasa politik muslim, Islam sebagai agama yang kaffaah (sempurna) tidak saja mengatur persoalan keimanan (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia termasuk aspek kehidupan bernegara.

Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan dipraktikkan di Negara-negara Barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi. Bagi kelompok ini, Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini.

Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sisstem politik demokrasi seperti yang diperaktikkan negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma (konsensus). Di Indonesia pandangan ketiga ini lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan negara-negara muslim lainnya. Islam dan demokrasi

OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH

OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju


Pembangunan Daerah
Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
2. Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
Ø Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.

Ø Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.

Ø Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.


Ø Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

3. Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan negara industri baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.

4. Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perncanaan pembangunan daerah yaitu :
• Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
• Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
• Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.

5. Tahap-tahap perencanaan pembangunan daerah
MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
* Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.

6. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.

GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL

GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL
Globalisasi adalah proses penyebaran unsur-unsur baru khususnya yang menyangkut informasi secara mendunia melalui media cetak dan elektronik.
Khususnya, globalisasi terbentuk oleh adanya kemajuan di bidang komunikasi
dunia.
Ada pula yang mendefinisikan globalisasi sebagai hilangnya batas
ruang dan waktu akibat kemajuan teknologi informasi. Globalisasi terjadi karena faktor-faktor nilai budaya luar, seperti:
a. selalu meningkatkan
pengetahuan; f. etos kerja;
b. patuh hukum; g. kemampuan memprediksi;
c. kemandirian; h. efisiensi dan produktivitas;
d. keterbukaan; i. keberanian bersaing; dan
e. rasionalisasi; j. manajemen resiko.

Globalisasi terjadi melalui berbagai saluran, di antaranya:
a. lembaga
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b. lembaga keagamaan;
c. indutri internasional dan lembaga perdagangan;
d. wisata mancanegara;
e. saluran komunikasi dan telekomunikasi internasional;
f. lembaga internasional yang mengatur peraturan internasional; dan
g. lembaga kenegaraan seperti hubungan diplomatik dan konsuler.

Globalisasi berpengaruh pada hampir semua aspek
kehidupan masyarakat. Ada masyarakat yang dapat menerima adanya globalisasi, seperti generasi muda, penduduk dengan status sosial yang tinggi, dan masyarakat kota. Namun, ada pula masyarakat yang sulit menerima atau bahkan menolak globalisasi seperti masyarakat di daerah terpencil, generasi tua yang kehidupannya stagnan, dan masyarakat yang belum siap baik fisik maupun mental.

Unsur globalisasi yang sukar diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Teknologi yang rumit dan mahal.
b. Unsur budaya luar yang bersifat ideologi dan religi.
c. Unsur budaya yang sukar disesuaikan dengan kondisi masyarakat.
Unsur globalisasi yang mudah diterima masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Unsur yang mudah disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
b. Teknologi tepat guna, teknologi yang langsung dapat diterima oleh masyarakat.
c.
Pendidikan formal di sekolah.Modernisasi dan globalisasi membawa dampak positif ataupun negatif terhadap perubahan Sosial dan budaya suatu masyarakat.
Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia

Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.

Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Sifat – Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan

2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.

3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.

4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa


Asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).

- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.


- Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.

SEJARAH LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KONSTITUSI DI INDONESIA

SEJARAH LAHIR DAN BERKEMBANGNYA KONSTITUSI DI INDONESIA

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)

Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).

Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.

Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden;
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional;

Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:

Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;
Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil;
Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia;
Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara;
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila;
Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.

Minggu, 08 April 2012

40 daftar makanan berkolesterol tinggi


40 DAFTAR MAKANAN BERKOLESTEROL TINGGI

Kolesterol dalam tubuh dapat menyebabkan berbagai penyakit. Kolesterol yang tinggi tidak hanya dialami oleh orang yang bertubuh gemuk. Kolestrol bila sudah berlebihan memang dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Karena itu sebelum kadar kolestrol terlanjur tak terkendali, sebaiknya menghindari makanan-makanan yang mengandung kolestrol. 

Berikut ini beberapa daftar makanan berkolestrol tinggi :

No.
Nama
Kandungan
Kategori Keamanan Konsumsi bagi Penderita Penyakit Terkait Kolesterol
·         Putih telur ayam
0
 Sehat
·         Teripang (haisom
0
Sehat
·         Ubur-ubur
0
Sehat
·         Daging ayam pilihan tanpa kulit
50
Sehat
·         Daging bebek pilihan tanpa kulit
50
Sehat
·         Ikan sungai biasa
55
Sehat
·         Daging sapi pilihan tanpa lemak
60
Sehat
·         Dagin babi pilihan tanpa lemak
60
Sehat
·         Daging kelinci
65
Sehat
·         Daging kambing tanpa lemak
70
Sehat
·         Ikan ekor kuning
85
Sehat
·         Daging asap
98
Sekali-sekali
·         Iga sapi
100
Sekali-sekali
·         Iga babi
105
Sekali-sekali
·         Daging sapi
105
Sekali-sekali
·         Burung dara
110
Sekali-sekali
·         Ikan bawal
120
Sekali-sekali
·         Daging sapi berlemak
125
Sekali-sekali
·         Lemak sapi
130
Sekali-sekali
·         Lemak kambing
130
Sekali-sekali
·         Daging babi berlemak
130
Sekali-sekali
·         Keju
140
Hati-hati
·         Sosis daging
150
Hati-hati
·         Kepiting
150
Hati-hati
·         Udang
160
Hati-hati
·         Kerang/siput
160
Hati-hati
·         Belut
185
Hati-hati
·         Santan Kelapa
185
Hati-hati
·         Lemak babi
200
Berbahaya
·         Susu sapi
250
Berbahaya
·         Susu sapi krim
280
Berbahaya
·         Coklat (cacao)
290
Berbahaya
·         Mentega/margarine
300
Berbahaya
·         Jeroan sapi
380
Berbahaya
·         Jeroan babi
420
Berbahaya
·         Kerang putih/remis/tiram
450
Berbahaya
·         Telur ayam
500
Berbahaya
·         Jeroan kambing
610
Berbahaya
·         Cumi-cumi
1.170
Dilarang
·         Kuning telur ayam
2.000
Dilarang
·         Otak sapi
2.300
Dilarang
·         Otak babi
3.100
Dilarang
·         Telur burung puyuh
3.640
Dilarang