CARA MEMAJUKAN KOPERASI DI INDONESIA DALAM ASPEK MANAJEMEN, MODAL, SDM DLL.
Koperasi Indonesia perlu dikelompokkan ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:
- koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
- koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
- koperasi kredit dan jasa keuangan.
Koperasi mempunyai fungsi dan tugas tersendiri, yaitu :
Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajerial, gagap teknologi, dll dan dalam rangka memajukan koperasi di Indonesia dapat diatasi dengan cara berikut :
Pendidikan Dan Peningkatan Teknologi. Untuk mendapatkan pekerja – pekerja yang berkualitas dan berpendidikan, kepengurusan koperasi sebelumnya harus mempunyai kriteria – kriteria yang layak untuk menjadi anggota koperasi. Dengan kriteria – kriteria tersebut, pengurus mempunyai tolak ukur untuk dapat mengurus koperasi dengan baik. Selain kriteria – kriteria tersebut, pemerintah juga dapat membantu koperasi dalam merekrut pekerja yang berkompeten. Dan dengan cara memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan melanjutkan tongkat dalam memajukan koperasi. Penyuluhan tersebut membahas tentang pengertian koperasi sebenarnya, manfaat koperasi sebenarnya, dan keuntungan koperasi sebenarnya dalam kehidupan masyarkat luas. Selain memberikan penyuluhan, juga diberikan pelatihan / praktek. Dengan pelatihan / praktek tersebut akan lebih mengenal serta lebih mengerti dalam bekerja di Koperasi. Bukan hanya itu, tapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang sudah sangat berkembang. Sehingga koperasi pun tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi merupakan kunci kekuatan untuk meningkatkan Koperasi.
2. Memberikan Pelatihan Karyawan. Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi. Dan Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
3. Pengembangan Tempat Praktek Keterampilan Usaha. Pengembangan kewirausahaan generasi muda melalui penyedian fasilitas serta modal kerja praktek keterampilan usaha pada lembaga pendidikan perdesaan yang menyelenggarakan jenjang pendidikan menengah atas. Dan ruangan yang di fasilitasi/disediakan oleh lembaga pendidikan peserta penerima program secara swadaya dan/atau melalui Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah Daerah Provinsi , Kabupaten / Kota setempat yang peruntukannya digunakan sebagai tempat penyelenggaran pendidikan dan pelatihan ( DIKLAT ) keterampilan usaha secara berkesinambungan
4. Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
5. Memajukan koperasi sesuai dengan landasan UUD’45 yang berlandaskan kekeluargaan
6. Memberikan bantuan modal kerja dan manajemen bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
7. Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
8. Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
9. Mendirikan lembaga jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demikian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di daerah . Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan pemerintah daerah dalam bentuk patungan dengan stockholder yang luas. Hal ini akan dapat mendesentralisasi pengembangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan menumbuhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung
10. Menerapkan sistem GCG. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.