Senin, 26 Maret 2012

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
A.  MASA KLASIK
1.Jaman Yunani kuno
Dengan beberapa tokoh:
a.PLATO(429-347 SM)
  • Mengarang buku “Politea”(Negara)
  • Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang menyebabkan mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka, kesatuan mereka disebut” Negara”. Ada 3 golongan dalam Negara:
1.ahli pikir, sebagai yang menjalankan pemerintahan
2. tentara, sebagai penjamin keaman
3.pekerja/pengusaha, sebagai rakyat, atau masyarakat.
  • Bentuk Negara
  1. Yang tertinggi adalah aristokrasi, pemerintahan dipimpin oleh kaum cerdik pandai dan dijalankan dengan keadilan.
  2. Timokrasi, pemerintahan dijalankan oleh kaum cerdik pandai untuk kepentingan penguasa, kekayaan dan pendapatan Negara digunakan untuk kepentingan golongan ekonomi kuat/hartawan
  3. Oligarkhi, pemerintahan dijalankan untuk kepentingan golongan ekonomi kuat atau hartawan, sehingga golongan ekonomi lemah makin  bertambah miskin
  4. Demokrasi , pemerintahan berada di tangan rakyat dan dijalankan untuk kepentingan umum, prinsip kemerdekaan dan kebebasan lebih diutamakan.
  5. Kemerdekaan yang bebas tanpa batas menyebabkan tindakan anarkhi, sehingga menimbulkan kekacauan, karena ada kekacauan diperlukan pemimpin yang berani dan kuat untuk memimpin dengan “tangan besi”, Negara yang dihasilkan adalah Negara berbentuk tirani.
b.  ARISTOTELES (384-322 SM), bapak “Filsafat”(mencari hakekat terdalam dari segala sesuatu)
  • Menulis buku tentang “ETICHA(Keadilan) dan POLITHICA( Negara)
  • Mengajarkan teori hukum alam ( hukum yang bersifat abadi, menurut hukum alam  manusia adalah ahli berpikir sehingga merupakan bagian dari Tuhan).
  • Negara terjadi karena penggabungan keluarga-keluarga menjadi kelompok yang lebih besar, kelompok bergabung menjadi desa, desa bergabung menjadi kota dan terus bekembang menjadi Negara( penggabungan terbesar adalah Negara), jadi Negara dibentuk berdasarkan keturunan, sehingga bersifat geneologis
Negara terjadi karena kodrat.
Ciri bangsa :
  • Bangsa merupakan bagian dari Negara yang tidak mempunyai dasar hidup sendiri dan tidak bisa lepas dari Negara
  • Negara sebagai penguasa seluruh sendi kehidupan masyarakat/bangsa
Bentuk Negara:
  1. Republic konstitusional, pemerintahan dipegang oleh rakyat untuk kepentingan umum
  2. Monarkhi, pemerintahan dipegang oleh satu orang penguasa untuk kepentingan umum
  3. Tyrani, pemerintahan dipegang oleh satu orang penguasa untuk kepentingan penguasa
  4. Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh beberapa orang untuk kepentingan umum
  5. Oligharkhi, pemerintahan dipegang oleh beberapa orang untuk kepentingan pemerintah.
  • Ajaran aritoteles disebut ajaran “Collectivisme” yaitu mengutamakan kepentingan Negara atau masyarakat.
Berlaku Hukum alam, diantara hukum alam terdapat akal manusia, yang memungkingkan kita mengetahui segala hal, akal manusia juga berperan sebagai pembentuk Negara dunia.
2. JAMAN ROMAWI KUNO
POLYBIOS(204-122 SM)
  • Ajarannya” cyclus theory”, menurutnya bentuk Negara yang satu merupakan akibat dari bentuk Negara yang lain yang telah mendahuluinya, dan  merupakan sebab dari bentuk Negara yang berikutnya
  • Bentuk Negara selalu berubah-ubah sedemikian rupa dan perubahannya merupakan suatu lingkaran
  • Siklus bentuk Negara:
  1. Monarkhi
  2. Tirani
  3. aristokrasi
  4. oligharki, yang diperhatikan adalah kepentingan pemerintah
  5. okhlorasi, merupakan Negara yang kacau , ditandai dengan korupsi di segala bidang, sebagai akibat dari keinginan manusia untuk bebas dari peraturan-peraturan yang ada di Negara.

B.ABAD PERTENGAHAN
1.DI EROPA
THOMAS AQUINAS(1225-1274)
  • Bukunya” de regimine principium”
  • Negara ada karena keinginan manusia sebagai mahkluk social untuk menyatukan pemikiran
  • Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kebahagiaan warga Negara yang diselaraskan dengan syarat-syarat agama
  • Tugas Negara, menyelenggarakan perdamaian, melaksanakan cita-cita rakyat, memelihara fakir miskin.
  • Bentuk Negara:
1.monarkhi
2.tyrani
3. oligharki
4.demokrasi, pemerintahan dari rakyat untuk rakyat.
C.MASA RENAISSANCE( jaman berkembangnya kembali kebudayaan Yunani kuno)
NICOLLO MACHIAVELLI (1469-1527)
  • Bukunya “Il Princile”
  • Ajarannya disebut ajaran tentang kepentingan Negara/staatsraison
  • Negara ada karena keinginan rakyat untuk bebas dari kekacauan sehingga perlu ditjunjuk penguasa yang kuat, berani, dan cerdik
  • Negara yang idiil berbentuk monarchi, terwujud di perancis dan spanyol
  • Pemerintahan yang diinginkan adalah pemerintahan sentral/zentral gewalt
  • Tujuan Negara untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentaraman untuk kemakmuran bersama, untuk bias tercapai maka raja harus diberi kekuasaan penuh/absolute
  • Negara merupakan keadaan dalam masyarakat dengan kekuasaan tetap.
  • Moral dan tata susila harus dipisahkan dari asas-asas Negara karena:
    • Tata susila  merupakan sesuatu hal yang diharapkan( das sollen)
    • Asas-asas Negara merupakan sesuatu kenyataan(das sein)



D.JAMAN BARU
1. JAMAN TEORI HUKUM ALAM
THOMAS HOBBES(1588-1679)
Terbentuknya Negara karena suatu perjanjian kemasyarakatan yang diadakan untuk mewujudkan keinginan dari setiap individu guna menyelamatkan diri dari segala ancaman yang timbul  sebagai akibat dari adanya pertentangan hak dari setiap individu.
Karena perjanjian kemasyarakatan ini, maka setiap individu anggota masyarakat harus memberikan seluruh haknya kepada Negara.
JOHN LOCK (1632-1704)
Negara terbentuk karena perjanjian kemasyarakatan diantara rakyat dengan tujuan untuk melindungi  hak hidup, hak milik,dan kebebasan terhadap bahaya yang berasal dari dalam maupun luar
Negara yang terbaik adalah Demokrasi, dengan system kekuasaan ada di tangan satu orang penguasa,  sedangkan undang- undang dipegang oleh masyarakat.
JEAN JAQUES ROUSSEAU(1712-1778), Perancis
Manusia mula-mula hidup secara bebas , dan timbul kekacauan sehingga ,           memerlukan      suatu        Jaminan  untuk keselamatan jiwa dan miliknya, maka       diadakan perjanjian kemasyarakatan.
Perjanjian kemasyarakatan diadakan untuk menemukan suatu kesatuan guna membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik dari setiap orang sehingga semuanya dapat bersatu tanpa kehilangan kebebasan pribadi
Akibat dari perjanjian kemasyarakatan:
  • Tercipta Kemauan umum (Volunte generale) atau kemauan dari orang-orang yang menyelenggarakan Negara
  • Terbentuk masyarakat atau kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan negara
Dengan terbentuknya Negara maka tercipta kondisi dari keadaan alam bebas yang tidak teratur menjadi keadaan bernegara.
Rousseau ingin mengubah ajaran dari system pemerintahan raja yang absolut
Raja merupakan wakil rakyat yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan dapat diganti jika dalam melaksanakan pemerintahan tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
Konskwensi dari ajaran Rousseau adalah:
  • Raja diangkat oleh rakyat dengan undang-undang
  • Bentuk pemerintahan ditentukan oleh rakyat berdasarkan undang-undang.
  • Rakyat berhak mengganti raja
  • Kedaulatan ada di tangan rakyat.
  • Rakyat tidak dapat menjalankan pemerintahan/menjalankan UU sendiri karena akan menimbulkan kekacauan
  • Pemerintah merupakan suatu badan yang tidak dapat berdiri sendiri tetapi bersandar pada sang daulat atau rakyat.
  • Kekusaan pemerintahan dapat diserahkan kepada penguasa, tetapi kedaulatan tetap berada di tangan rakyat, sehingga kedudukan raja tidak lebih hanya sebagai wakil rakyat saja.
  • Menimbulkan adanya kekuasaan perwakilan  atau parlemen selain kekuasaan raja
  • Menimbulkan suatu pergolakan besar di Perancis, yang terkenal dengan sebutan Revolusi Perancis.
Bentuk-bentuk Negara:
  • Monarkhi, kekuasaan ada ditangan seorang raja sebagai wakil rakyat
  • Aristokrasi, kekuasaan ada ditangan 2 orang atau lebih dan dijalankan untuk kepentingan rakyat
    • Demokrasi, kekuasaan ada ditangan rakyat untuk kepentingan rakyat.
TEORI KEKUATAN
KARL MAX
  • Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi
  • Negara merupakan alat dari golongan ekonomi kuat untuk menindas ekonomi lemah
TEORI MODERN
  • PROF M.R.KRANENBURG
            Negara dibentuk oleh sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk
            mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok
            tersebut.
  • Pada masa sekarang ini terbentuknya Negara karena disebabkan oleh beberapa hal yakni:
1.peleburan atau fusi
   Mis, Latvia, Estonia , dan Lithuania melebur menjadi Uni soviet
2.Pemisahan diri
   Mis, Timor-timor memisahkan diri dari Indonesia menjadi Timor Laste dari Indonesia.,
   Bangladesh dari India.
3.Penaklukan
   Mis. Pembetukan RIS dan negara IndonesiaTimur oleh Belanda setelah agresi militer BelandaI.
4.Pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya dan Negara
   negara lain bekas Negara jajahan.
   Mis. Malaysia, menjadi Negara sendiri setelah dilepas dari penjajahan Inggris
SUSUNAN PEMERINTAHAN
1. Negara Kesatuan, merupakan negara yang bersusun tunggal, merdeka, atau berdaulat yang mengakui satu pemerintahan.
Macam-macam negara kesatuan :
  1. Negara kesatuan sentralistik, dengan ciri segala urusan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, contoh Jerman pada jaman hitler.
  2. Negara kesatuan desentralisasi, memberikan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus wilayah atau daerah masing-masing. Contoh, RI dengan daerah swantantra.
2.Negara serikat/federasi , yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri
   sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, peraturan-peraturan
   hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah federal atau pemerintan gabungannya dapat berlaku
   langsung dan mengikat para warga negara dari negara-negara bagian, Negara Amerika dan
   serikat-serikatnya .
3.Perserikatan negara-negara atau gabungan negara-negara atau gabungan bentuk
   Kenegaraan antara lain :
  1. Negara uni, gabungan 2 atau lebih negara dengan sistem pemerintahan diserahkan pada masing-masing negara , mis: Unisoviet
  2. Negara di bawah pengawasan, yaitu protektorat kolonial dan protektorat internasional.
  3. Koloni ( negara jajahan)
  4. Mandate, negara yang pemerintahannya dijalankan oleh suatu negara berdasarkan perintah yang diberikan oleh perserikatan bangsa-bangsa,
  5. Perwakilan
4. PBB, merupakan oranisasi internasional ,organisasi antar negara-negara, yang bertujuan:
  1. Membebaskan manusia dari ancaman perang
  2. Memulihkan kepercayaan atas hak-hak asasi manusia
  3. Menetapkan syarat-syarat dengan mana dapat dipertahankan hak-hak serta  ditaatinya kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian antar negara dan hukum antar negara yang lain.
  4. Mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih tinggi dalam alam kebebasan.

PBB berkedudukan di New York.
5. Domonion, bagian dari suatu negara yang berpemerintahan sendiri, contoh negara Repulik
    Indonesia Timur.
PROSES BANGSA YANG BERNEGARA
  • Ada sekelompok manusia yang tinggal dalam suatu wilayah dan merasa sebagai bagian dari bangsa dan kemudian mendirikan suatu organisasi untuk mewadahi bangsa tersebut yang disebut Negara.
  • Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara
  • Upaya bela Negara dapat terlaksana dengan baik jika tercipta pola pikir, sikap, dan perilaku  bangsa yang berbudaya sebagai motivasi usaha bela Negara. Bangsa yang berbudaya diartikan sebagai:
    • Bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya , disebut agama,
    • Bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, disebut ekonomi
    • Bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungannya, sesama,dan  alam sekitarnya disebut      social
    • Bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan       disebut politik;
    • Bangsa yang mau hidup aman, tentram, dan sejahtera dalam Negara disebut pertahanan dan keamanan.
Unsur-unsur Negara:
  1. Konstitutif
Adanya wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan(perairan sifatnya tidak muthlak), rakyat dan pemerintah
  1. Deklaratif
Adanya tujuan, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de facto maupun de yure dan masuknya negara tersebut sebagai anggota dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa.
Proses bangsa bernegara di Indonesia
Menurut alinia kedua pembukaan UUD 1945 proses terbentuknya Negara Indonesia adalah :
  1. perjuangan kemerdekaan , dari perjuangan kemerdekaan terbentuk ide-ide dasar yang dicita-citakan.
  2. Proklamasi yang telah menghantar bangsa Indonesia ke Pintu gerbang kemerdekaan, namun bukan berarti telah menjadi bangsa yang bernegara
  3. dalam proklamasi bangsa Indonesia baru memiliki pemerintahan, wilayah dan bangsa saja
  4. Cita-cita untuk membangun Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat , adil dan makmur.
  5. Terjadinya Negara karena kehendak seluruh bangsa dan bukan keinginan gologan saja.
  6. Unsur religiositas, terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia           terhadap Tuhan YME
Sehingga dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia bernegara dengan mendasarkan pada Ketuhanan YME serta kemanusiaan yang adil dan beradap sehingga UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara memelihara budi pekerti yang luhur serta memegang teguh cita-cita rakyat ( hal ini tertuang dalam pokok pikiran keempat UUD 1945).
SISTEM DEMOKRASI
Sistem demokrasi diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, bentuk pemerintahan terletak pada kedaulatan rakyat secara meyeluruh , dan dijalankan secara langsung oleh rakyat.
  • Demos = rakyat
  • Kratos  = kekuasaan
Secara umum tipe demokrasi dibedakan menjadi :
  1. Demokrasi secara langsung
Dalam system demokrasi ini kehendak rakyat dapat diwujudkan dalam praktek keputusan politik tanpa perantara dan tanpa manipulasi.
  1. Demokrasi perwakilan
  • Rakyat diberikan hak mengambil keputusan politik melalui badan perwakilan yang bertanggung jawab kepada rakyat. Ciri-ciri demokrasi perwakilan:
  1. Pemisahan antara pemerintah dan warga masyarakat
  2. Diselengarakannya pemilu secara periodic sehingga jalannya pemerintahan dapat dikontrol.
Demokrasi perwakilan dibedakan menjadi:
1.  Demokrasi Presidensiil
  • Dalam demokrasi presidensiil kekuasaan badan legislative dan badan eksekutif dipisahkan secara tegas agar tidak saling mempengaruhi.
    • Contoh Negara Amerika, kekuasaan membuat undang-undang ada ditangan kongres, sedangkan kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang ada ditangan Presiden.
  • Ciri-ciri system demokrasi presidensiil :
  1. Penyelenggaraan Negara ada ditangan presiden , sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, presiden dipilih langsung oleh rakyat atau  suatu dewan majelis.
  2. Cabinet, dibentuk oleh presiden  dan bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada  parlemen atau legislative
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
  5. Presiden tidak diawasi oleh parlemen
f.   Anggota parlemen dipilih oleh rakyat
  1. Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat.
  • Kelebihan system  demokrasi presidensiil:
a.   badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung   parlemen
b.  masa jabatan badan eksekutif lebih jelas, dengan jangka waktu  tertentu
c.   penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d.   legislative bukan merupakan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.
  • Kekurangan demokrasi Presidensiil:
a.kekuasaan eksekutif berada diluar kekuasaan legislative sehingga dapat menciptakan
   kekuasaan muthlak
b.sistem pertanggung jawaban kurang jelas
c.pembuatan keputusan atau kebijakan public umumnya hasil tawar-menawar antara ekskutif dan
  legislative sehingga menimbulkan keputusan yang tidak tegas serta memakan waktu lama
2.Demokrasi Parlementer
  • Kekuasaan dari badan eksekutif dan badan legislative dipisahkan tetapi dapat saling mempengaruhi atau saling berhubungan , hubungannya bersifat politis artinya jika kebijakan badan yang satu tidak mendapatkan persetujuan dari badan yang lain maka badan tersebut dapat dibubarkan
  • Contoh Negara Inggris.
  • Kelebihan dari system parlementer:
  1. pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi    penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative, hal ini terjadi Krena kekuasaan badan eksekutif dan badan legislative berada pada satu partai atau koalisi partai
  2. garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan jelas
  3. adanya pengawasa yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet dalam menjalankan tugasnya lebih berhati-hati
  • kekurangan system pemerintahan demokrasi parlementer:
  1. kedudukan badan eksekutif/cabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen
  2. kelangsungan kedudukan badan eksekutif tidak dapat ditentukan sampai akhir masa jabatan karena sewaktu-waktu cabinet dapat dibubarkan.
  3. Cabinet dapat mengedalikan parlemen , hal ini terjadi jika anggota cabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas.
  4. Parlemen manjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
3.Demokrasi campuran
  • Pemisahan kekuasaan pada prinsipnya badan eksekutif hanya bersifat sebagai badan pelaksana dari keputusan yang ditetapkan oleh badan legislative, namun dalam menjalankan tugasnya dikontrol langsung oleh rakyat dengan system referendum. System referendum adalah persetujuan dari rakyat.
Contoh.swiss.
Montesquieu mengajarkan tentang system pemisahan kekuasaan dalam Negara yang disebut dengan  “Trias Politika”
Menurut  Montesquieu  Organ pemerintahan dibagi menjadi:
  1. Lembaga ekskutif
Merupakan organ pemerintahan yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  1. Lembaga legislative
Merupakan organ pemerintah yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang
  1. Lembaga yudikatif
Merupakan organ pemerintah yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang atau memegang kekuasaan untuk mengawasi  pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif Negara Indonesia menganut system “pembagian kekuasaan, dan bukan pemisahan kekuasaan”.