Minggu, 03 Juni 2012

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI PEMBANGUNAN BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI PEMBANGUNAN BUDAYA DEMOKRASI

Sejak timbulnya gerakan reformasi dan demokratisaasi di indonesia pada akhir dasawarsa 1990-an yang ternyata telah berhasil mengakhiri secara formal tatanan dan instrumentasi demokrasi semu di era orde baru, dan secara perlahan menapaki era baru orde reformasi, mulai berkembang pemikiran perlunya merekonseptualisasi dan meresponsisi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi dalam arti mendasar. Dan sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional didalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan(kewiraan) sebagai salah satu komponen dari kelompok mata kuliah umum. Sampai saat ini secara umum mata kuliah ini mencakup materi pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan mahasiswa agar mampu berperan aktif sebagai warga negara dalam kontek bela negara. Hal ini dapat dipahami karena memang pada awalnya, yakni sebelum ada undang-undang no. 2 tahun 1989itu, mata kuliah ini lebih dikenal sebagai mata kuliah kewiraan. Dan kini telah menjadi pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan  dari jalur pendidikan formal akan menjadi warga negara yang memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dan menjadi agent perubahan bagi masyarakatnya serta mampu melakukan proses pembelajaran diri, proses pengewanjatahan nilai-nilai dan pengalihan prinsip-prinsip dalam kehidupan nyata.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (penjelasan pasal ayat 1 uu no.20/2003) dalam kontek pendidikan nasional pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk menwujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung  keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya kewarganegaraan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara. Konsep warga negara yang cerdas dan baik tentunya tergantung dari pandangan hidup dan sistem politik negara yang bersangkutan. Pendidikam kewarganegaraan, khususnya sepanjang pemerintahan orde baru, telah direkayasa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan pancasila, dan tindakan paradoks penguasa orde baru. Sikap paradoks orde baru terlihat dari tidak jalannya antara program pendidikan kewiraan dan pancasila dengan perilaku elit orde baru dalam mengelola negara yang penuh dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (kkn). Besarnya jumlah masyarakat indonesia yang awam tentang demokrasi , maka membutuhkan sebuah model pendidikan kewarganegaraan yang memperdayakan dan membebaskan rakyat dari keawaman demokrasi tersebut.
Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis. Unsur-unsur substantif  civic education tersebut terangkum dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu: demokrasi, ham, dan masyarakat madani. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis. Unsur-unsur substantif  civic education tersebut terangkum dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu: demokrasi, ham, dan masyarakat madani. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis. Unsur-unsur substantif  civic education tersebut terangkum dalam tiga komponen inti yang saling terkait dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu: demokrasi, ham, dan masyarakat madani. Pendidikan kewarganegaraan mengembangkan paradigma demokratis yakni orientasi yang menekankan pada upaya penberdayaan mahasiswa sebagai warga negara indonesia secara demokratis. Paradigma demokratis dalam pendidikan menempatkan peserta didik sebagai subyek aktif, pendidik sebagai mitra peserta didik dalam proses pembelajaran.sedangkan tujuan dari paradigma demokrasi ini adalah sebagai upaya pembelajaran yang diarahkan agar peserta didik tidak hanya mengetahuai sesuatu melainkan dapat belajar untuk menjadi manusia yang bertanggung jawab sebagai individu dan makhluk sosial serta belajar untuk melakukan sesuatu  yang didasari oleh pengetahuan yang memilikinya.





Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal.
        Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan.
       Pendidikan kewarganegaraan bukanlah barang baru dalam sejarah pendidikan nasional. Di era Soekarno, misalnya, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan pendidikan civic.
Secara konseptual, pendidikan kewarganegaraan adalah suatu bentuk pendidikan yang memuat unsur-unsur pendidikan demokrasi yang berlaku universal, di mana prinsip umum demokrasi yang mengandung pengertian mekanisme sosial politik yang dilakukan melalui prinsip dari, oleh, dan untuk warga negara menjadi fondasi dan tujuannya.
Mengaca pada realitas demokrasi di Indonesia, pendidikan demokrasi yang disubordinasikan dalam pendidikan kewarganegaraan dengan konsep itu sudah saatnya dilakukan. Tujuan pendidikan ini adalah untuk membangun kesadaran peserta didik akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakannya secara demokratis dan beradab.
Orientasi lama pengajaran PPKn yang lebih menekankan kepatuhan peserta didik kepada negara sudah saatnya diubah ke arah pengajaran yang berorientasi pada penyiapan peserta didik menjadi warga negara yang kritis, aktif, toleran, dan mandiri.
Jika orientasi pendidikan PPKn masa lalu telah terbukti gagal melahirkan manusia Indonesia yang mandiri dan kreatif, karena terlalu kuatnya muatan “pengarahan” negara atas warga negara, pendidikan kewarganegaraan mendatang seharusnya diarahkan untuk membangun daya kreativitas dan inovasi peserta didik melalui pola-pola pendidikan yang demokratis dan partisipatif.

Perilaku budaya demokrasi harus terus dikembangkan dalam kehidupan demokrasi, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur. Perilaku budaya demokrasi yang dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menghasilkan demokrasi yang berbudaya dan peradaban. Kondisi demikian merupakan iklim yang cukup mendukung terwujudnya masyarakat madani.
Untuk membentuk suatu negara yang demokratis, maka negara tersebut harus melaksanakan prinsip demokrasi yang didukung oleh warga negara. Prinsip demokrasi adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tersebut antara lain : adil, terbuka, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, tanggung jawab ,dan kerja sama.
Sistem politik demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah Sistem Politik Demokrasi Pancasila. Budaya demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan bersama sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan rakyat dapat tersalurkan baik dalam lembaga suprastruktur politik (lembaga negara), maupun dalam infrastruktur politik (partai politik, organisasi massa, dan media politik lainnya).
           Membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan di lingkungan keluarga ,maupun lingkungan sekolah, di organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol), serta di DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.

Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung  keberlangsungan bangsa dan negara.
Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi .pendidikan kewarganegaraan. 
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar