Rabu, 09 Oktober 2013

tulisan etika bisnis menjelaskan apa itu CSR.




CSR (corporate Social Responsiblity)

1.   Pengertian CSR
CSR atau Corporate Social Responsibility merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat berupa kegiatan filantropi(menolong orang lain) atau pengembangan komunitas yang biasanya dikemas untuk mengupayakan citra positif perusahaan. Dengan CSR, perusahaan menghasilkan keunggulan bersaing dengan memadukan berbagai pertimbangan sosial dan lingkungan dalam strategi bisnis. CSR merupakan instrument penting dalam menunjang strategi perusahaan, yakni untuk pencapaian citra yang diinginkan serta tujuan komersial. Para pendukung CSR yakin bahwa perusahaan juga merupakan warga negara, dan dengan demikian harus membantu memperbaiki hidup warga lain.                                                                 
2.      Dasar hukum CSR           
Undang-undang tentang CSR di indonesia tertuang dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1 yaitu perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social (CSR) dan lingkungannya, pereseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal mengatur CSR atau tanggung jawab sosial bagi Penanaman modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Penanam modal dalam negeri baik berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan sedangkan Penanaman modal asing adalah bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Badan-badan usaha tersebut wajib melakukan CSR karena pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal menyatakan:
“(1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3.      Pelaksanaan CSR di Indonesia
Uraian pasal 34 tersebut, sangat jelas bahwa Badan Usaha yang diatur sesuai dengan ketentuan pasal pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal wajib melakukan CSR, jika badan usaha tersebut melanggar maka dikenai sanksi administratif, selain itu dapat juga dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kini, Tanggung jawab Sosial Perusahaan/ Tanggung jawab sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) yang dulu bersifat mandatory dan voluntary, setelah di berlakukannya   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas berubah menjadi hanya bersifat mandatory. Dan besarnya CSR yang dibebankan kepada perusahaan adalah antara 2-5% dari total penerimaan perusahaan.

tulisan Etika bisnis tentang program perusahaan yang sudah menjalankan konsep CSR.




Corporate social responsibility BNI46

Jakarta, 22 Juni 2013. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat komitmennya untuk menghijaukan bumi melalui serangkaian program penanaman pohon. Kali ini, penanaman pohon dilakukan BNI secara serentak di 15 wilayah, masing-masing sebanyak 1.946 pohon sesuai dengan dengan tahun berdirinya bank BUMN ini, sehingga ada 29.190 pohon tanaman keras kayu dan buah yang ditanam sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 BNI tahun 2013.

Penanaman pohon ini dimulai secara simbolis oleh Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo dan Wakil Direktur Utama Felia salim di sekitar Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Sabtu (22/6/2016). Pada saat bersamaan, Direksi BNI yang lain menyebar ke seluruh wilayah untuk menanam pohon. 

Di wilayah Jakarta lainnya, seperti di Waduk Pluit, penanaman dilakukan oleh manajemen BNI, yaitu Direktur Business Banking BNI Krishna R Suparto dan Sutirta Budiman; serta Direktur Risiko BNI Sutanto yang menanam pohon di Gunung Halimun, Bogor, Jawa Barat. Di sekitar Danau Toba, Sumatera Utara, penanaman dilakukan oleh Direktur Konsumer & Ritel BNI Darmadi Sutanto; di Karang Asem, Bali pohon-pohon ditanam oleh Direktur Operasional & TI BNI Suwoko Singoastro  serta Direktur Keuangan BNI Yap Tjay Soen; lalu di Surabaya ada Direktur Jaringan dan Layanan BNI Honggo Widjojo Kangmasto; serta Direktur Tresuri & FI BNI Adi Setianto serta Direktur Hukum dan Kepatuhan BNI Ahdi Jumhari Luddin menanam pohon di Bukit Imogiri, Yogyakarta.

Gatot menekankan, penanaman pohon yang dilakukan BNI ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah, yaitu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dan 41%, serta menyokong program OBIT (one billion Indonesian trees) atau penanaman 1 (satu) miliar pohon setiap tahun.

“Langkah ini juga sesuai dengan misi ke–4 BNI, yaitu Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial,” ujarnya.  

Jenis pohon yang ditanam sangat bervariasi. Pohon tanaman keras kayu (frontier) yang ditanam kali ini antara lain jabon, mahoni, sengon, jati, rasamala, dan kayu afrika, serta pohon kayu keras lokal atau endemik. Selain itu, ada pohon tanaman buah, misalnya nangka, rambutan, sirsak, mangga, durian, jambu, serta buah lokal, khas, dan endemik.

Lokasi penanaman merata di daerah-daerah yang sangat membutuhkan penghijauan, seperti perkotaan, pesisir, dan pegunungan. Lahan penanaman mencakup lahan milik pemerintah; lahan yang diperuntukan bagi fasilitas umum seperti komplek perkantoran, perumahan, terminal, sekolah, kampus, dan lokasi peribadatan. Penanaman juga merambah ke lahan kritis yang membutuhkan konservasi dan diupayakan bukan lahan produktif milik perorangan atau individu.

Serap 20,5 Juta Ton Karbon
Hingga saat ini, jumlah pohon yang telah ditanam BNI di berbagai wilayah di Indonesia mencapai 4,829 juta pohon, yang diantaranya sebanyak 1 juta pohon ditanam sepanjang tahun 2011, sebanyak 1,299 juta pohon ditanam sepanjang tahun 2012, dan 2,529 juta pohon ditanam sejak awal tahun 2013 hingga saat ini. Pohon-pohon itu diperhitungkan telah mampu menyerap karbon sekitar 20,5 juta ton.

Berbagai langkah telah dilakukan BNI untuk memastikan kerberlangsungan program penanaman pohon ini. Salah satunya adalah bekerjasama dengan Paguyuban Budiasi dalam “Program Pembibitan Sejuta Pohon Tanaman Keras” di Desa Kadu Mangu, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Melalui kerja sama ini, BNI mendapatkan kepastian pasokan bibit-bibit pohon  untuk ditanam, mulai dari pohon trembesi, sengon, jabon, mahoni, meranti, jati, gamelina, afrika, suren dan pohon asli Jawa Barat seperti rasamala, puspa, putri, damar, menteng, kupa gowok, kemang, pala, jamblang, kemiri, dan khaya. Pada tahun 2013, BNI dan Budiasi akan membibitkan 2 juta pohon tanaman keras dan 10.000 tanaman langka.

BNI juga memiliki Program Hutan Kota yang dibangun melalui kerja sama antara BNI dengan mitra lokal dan pemerintah kota setempat. Program hutan kota BNI merupakan perwujudan public-private partnership dengan melibatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat lokal. Hutan Kota dan Taman Kota yang dibangun oleh BNI antara lain di Aceh, Solo, Bali, Wonosari dan kota-kota lain sedang dalam proses negosiasi.

Konsistensi dalam bersikap sebagai pelaku Green Banking mendorong BNI untuk bergabung dengan UN Global Compact dengan menjadi penandatangan Global Compact di Bali, pada 23 Maret 2013 oleh Wakil Direktur Utama Felia Salim. United Nations Global Compact (UN Global Compact) adalah sebutan untuk perusahaan-perusahaan yang secara sukarela menyelaraskan usaha dan strateginya dengan sepuluh prinsip universal di bidang hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan anti korupsi serta mengambil tindakan dalam mendukung tujuan PBB termasuk Millenium Development. Dengan menjalankan kesepuluh prinsip tersebut, dunia usaha sebagai penggerak perekonomian global dapat mendorong terciptanya market, perdagangan, teknologi, dan jasa keuangan yang menghasilkan manfaat ekonomi dan keberlanjutan (sustainability) bagi masyarakat luas. Sebelumnya sejak 2005, BNI adalah signatory UNEP-FI (United Nations Environment Program – Finance Initiatives) dan pada tahun 2011 menjadi salah satu pendiri IBCSD (Indonesia Business Council for Sustainable Development)